Bandar Lampung – Badan Pertanahan Nasional/Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung melakukan kegiatan Sosialisasi Akses Reforma Agraria dalam rangka Kegiatan Fasilitasi Pendampingan Usaha di Kelurahan Sukamaju, Bandar Lampung. (26/6/2025) Kegiatan ini merupakan kegiatan lanjutan, dari pelaksanaan pemetaan sosial tahun 2024 dengan tujuan memberikan fasilitasi pendampingan usaha terhadap para pelaku UMKM.

Kegiatan ini menghadirkan beberapa narasumber untuk memberikan sosialisasi yang terkait dengan peningkatan pengetahuan dan kapasitas pada para pelaku UMKM.
Narasumber yang hadir yaitu Ibu Lisa Septiana perwakilan Dinas Perindustrian Kota Bandar Lampung, Ibu Rara perwakilan Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung, Bapak Khairul perwakilan Dinas Perdagangan dan Ibu Rachma perwakilan Dinas Koperasi dan UKM. serta turut hadir pula Ibu Heni Pujiastuti selaku Lurah Sukamaju dan Bapak Zulkifli selaku Sekcam Kelurahan Sukamaju.
Dalam kegiatan ini, para narasumber memberikan penjelasan dan pengetahun kepada para pelaku UMKM bagaimana cara melakukan pendaftaran merk dagang, pendafataran sertifikasi halal, melakukan perizinan, bagaimana tips tricknya bisa berkembang dalam usaha UMKM di era digital saat ini serta informasi pendaftaran merk dagang secara gratis dan juga dibantu dalam pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Akses Reforma Agraria merupakan salah satu program yang ada dalam tubuh Kementerian ATR/BPN, sebagai upaya untuk memberikan kesempatan, permodalan, dan bantuan lain kepada subjek Reforma Agraria, seperti masyarakat, kelompok masyarakat, atau badan hukum, untuk meningkatkan kesejahteraan mereka melalui pemanfaatan tanah yang lebih baik. Program Akses Reforma Agraria juga dikenal sebagai pemberdayaan tanah masyarakat dan merupakan bagian dari pelaksanaan Reforma Agraria yang lebih luas. Akses Reforma Agraria sendiri memiliki tujuan untuk mengatasi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah, menciptakan sumber kemakmuran dan kesejahteraan berbasis agraria, serta membuka lapangan kerja.
Pelaksanaan Akses Reforma Agraria mencakup berbagai kegiatan yang langsung berhubungan dengan masyarakat diantaranya kegiatan penataan akses, dimana kegiatan ini Memberikan kesempatan akses permodalan, bantuan teknis, dan dukungan lainnya untuk pemanfaatan tanah secara produktif. Kegiatan pemberdayaan, adalah kegiatan yang dapat membantu subjek Reforma Agraria dalam mengembangkan potensi ekonomi dari tanah yang mereka miliki atau kuasai. Serta kegiatan Legalitas, yang merupakan kegiatan dalam rangka Memberikan kepastian hukum atas tanah melalui proses sertifikasi dan legalisasi.
Akses Reforma Agraria diharapkan dapat meningkatkan perekonomian masyarakat, menciptakan lapangan kerja, mengurangi kemiskinan, dan meningkatkan kesejahteraan sosial. Hal ini seperti yang disampaikan Dianing Ratri, S.H., M.H. ; Plt. Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan dalam sambutannya di kegiatan fasilitasi pendampingan “hari ini kami mengundang narasumber dari dinas koperasi, dari dinas perindustrian, dinas perdagangan, dan dinas kesehatan yang bertujuan untuk memajukan dan memberikan motivasi terhadap para pelaku UMKM yang ada di kelurahan Sukamaju. Agar pelaku UMKM di Sukamaju ini dapat lebih meningkatkan produksinya, dapat meningkatkan pendapatannya, dan pastinya akan lebih mensejahterakan pelaku UMKM di Kelurahan Sukamaju” ungkap Dianing.
Pada dasarnya, Reforma agraria tidak hanya berfokus pada legalisasi aset dan redistribusi tanah, tetapi juga pada pemberdayaan ekonomi subjek reforma agraria, termasuk melalui pengembangan UMKM. Hubungan antar keduanya, dapat membantu penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan, juga mencakup upaya pemberdayaan ekonomi melalui pengembangan UMKM. Dengan memberikan akses yang lebih baik terhadap sumber daya agraria, reforma agraria membuka peluang bagi pelaku UMKM untuk mengembangkan usahanya, meningkatkan produktivitas, dan pada akhirnya, meningkatkan kesejahteraan mereka. Selain itu, reforma agraria dapat membuka akses permodalan bagi pelaku UMKM melalui berbagai program dan kebijakan yang mendukung, seperti KUR (Kredit Usaha Rakyat) atau bantuan permodalan lainnya.
Dengan demikian, reforma akses agraria berperan penting dalam mendukung dan mengembangkan sektor UMKM, yang pada gilirannya berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Serta diharapakan lebih lanjut, dengan adanya sosialisasi yang terus berkelanjutan melalui program yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung bisa memberikan dampak yang siginifikan bagi wilayah Kota Bandar Lampung. (MRM/TW)
Redaksi Sigernesia

Tinggalkan komentar