Bandar Lampung – Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung melakukan kegiatan Panitia A di 3
wilayah Kota Bandar Lampung yaitu di wilayah Way Laga, Kecamatan Sukabumi, di wilayah Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Sukabumi, dan di wilayah Kedaton, Kecamatan Kedaton Kota Bandar Lampung. (2/7/2025). Kegiatan Panitia A ini merupakan salah satu kegiatan rutin yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung sebagai bentuk upaya memberikan perlindungan hak atas tanah bagi masyarakat di Kota Bandar Lampung

Panitia A atau Panitia Pemeriksaan Tanah A, memiliki fungsi utama dalam proses pendaftaran tanah, yaitu melakukan pemeriksaan, penelitian, dan pengkajian data fisik dan yuridis terkait tanah. Tujuannya adalah untuk memastikan keakuratan data dan kelancaran proses penerbitan sertipikat hak atas tanah.
Pada Proses Pemeriksaan Data, Panitia A akan melakuka pemeriksaan data-data terkait tanah, baik data fisik (misalnya batas-batas tanah, luas tanah) maupun data yuridis (misalnya kepemilikan tanah, riwayat tanah). Setelah itu, Panitia A melakukan penelitian lebih lanjut terhadap data-data yang telah didapatkan dilapangan untuk memastikan kebenarannya dan mengidentifikasi potensi masalah atau sengketa. Proses selanjutnya, pengkajian data-data yang telah diverifikasi dan diteliti untuk menentukan langkah selanjutnya dalam proses pendaftaran tanah.
Kegiatan lapang Panitia A akan memastikan data yang ada sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Proses-proses kegiatan oleh Panitia A akan menghasilkan dasar yang akan menjadi landasan dalam penyelesaian permohonan pendaftaran tanah, termasuk penerbitan sertipikat hak atas tanah. Panitia A menjadi kegiatan yang penting bagi proses pendaftaran sertipikat tanah, hal ini disampaikan oleh Arya Rizky Hutama, S.H., M.H., selaku Koordinator Kelompok Substansi Penilaian, Pengadaan dan Pencadangan Tanah Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung. “Panitia A berperan penting dalam proses administrasi pertanahan untuk memastikan legalitas dan keabsahan hak atas tanah sebelum diterbitkan sertipikat” jelas Arya. “Melalui pemeriksaan dan penelitian yang cermat, Panitia A jelas membantu memberikan kepastian hukum bagi pemilik tanah, melindungi hak-hak masyarakat atas tanah serta mencegah terjadinya sengketa tanah di kemudian hari”. Lanjutnya Saat ini proses permohonan pendaftaran tanah di Kota Bandar Lampung masih banyak diajukan masyarakat. Tentu saja hal ini, menjadi salah satu bentuk kesadaran masyarakat akan pentingnya legalitas tanah melalui sertipikat hak atas tanah. Selain itu, dengan adanya data tanah yang akurat secara langsung akan mendukung pembangunan yang berkelanjutan. (Doc. Humas Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung / MRM/TW)

Redaksi Sigernesia

Tinggalkan komentar

Quote of the week

“Pekerjaan-pekerjaan kecil yang selesai dilakukan, lebih baik daripada rencana-rencana besar yang hanya didiskusikan.” – Peter Marshall