Ramai isu terkait pemblokiran rekening yang akan dilakukan oleh Pemerintah Indonesia. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menegaskan pemblokiran menyasar rekening dormant, yakni yang tidak aktif digunakan bertransaksi selama minimal 3 bulan.


“Tujuan utamanya adalah mendorong bank dan pemilik rekening untuk melakukan verifikasi ulang dan memastikan rekening serta hak/kepentingan nasabah terlindungi serta tidak disalahgunakan untuk berbagai kejahatan,” jelas PPATK dalam keterangan resminya, Selasa (29/7).

ada 3 kategori rekening yang akan dibekukan yaitu :

Kriteria pertama, rekening dormant terkait tindak pidana. Misalnya, rekening yang diperoleh dari aktivitas jual beli, peretasan, atau tindakan melawan hukum lainnya.

Kedua, rekening penerima bantuan sosial yang tidak pernah dipakai selama lebih dari 3 tahun. Ketiga, rekening milik instansi pemerintah dan bendahara pengeluaran yang dinyatakan dormant. PPATK menegaskan rekening ini seharusnya aktif dan terpantau.

Namun, pernyataan Pemerintah meskipun diblokir, uang nasabah diklaim tetap aman dan 100 persen utuh. Nasabah bisa mengajukan keberatan kepada PPATK dengan mengisi formulir di bit.ly/FormHensem.

Redaksi Sigernesia

Tinggalkan komentar

Quote of the week

“Pekerjaan-pekerjaan kecil yang selesai dilakukan, lebih baik daripada rencana-rencana besar yang hanya didiskusikan.” – Peter Marshall