Pemerintah telah secara resmi menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai libur tambahan untuk memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia (HUT ke-80 RI).
Keputusan ini disampaikan oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, yang menyebutkan bahwa dengan adanya penambahan libur ini, adalah agar masyarakat bisa lebih leluasa mengikuti berbagai kegiatan di hari kemerdekaan.
Tak hanya lomba dan karnaval di lingkungan masing-masing, tetapi juga kegiatan budaya dan semangat nasionalisme yang diselenggarakan di berbagai daerah.
Hari Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 2025 jatuh pada hari Minggu. Karena hal itu, pemerintah kemudian menetapkan hari Senin, 18 Agustus 2025, sebagai libur pengganti agar masyarakat tetap bisa menikmati waktu libur memperingati HUT ke-80 RI.
Dengan adanya keputusan dari pemerintah ini, masyarakat bisa mendapatkan kesempatan libur panjang selama tiga hari, yaitu Sabtu, Minggu, dan Senin (16–18 Agustus 2025).
Hal ini tentu menjadi kabar baik, terutama bagi masyarakat yang ingin merayakan kemerdekaan bersama keluarga, berlibur, atau mengikuti acara-acara bertema nasionalisme di daerah masing-masing. Pemerintah menyebutkan bahwa penambahan libur ini menjadi bagian dari “hadiah bulan kemerdekaan” yang bertujuan memperkuat semangat persatuan, kebersamaan, dan cinta tanah air.
Redaksi Sigernesia

Tinggalkan komentar