Jakarta, 25 Agustus 2025 — Polemik mengenai tunjangan rumah bagi anggota DPR dan kewajiban iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) bagi masyarakat kembali menjadi sorotan publik. Berikut adalah sejumlah fakta yang tercatat:

1. Fakta Tunjangan Rumah DPR

  • Mulai tahun 2025, anggota DPR tidak lagi menempati rumah dinas.
  • Sebagai gantinya, diberikan tunjangan rumah sebesar Rp 50 juta per bulan untuk setiap anggota DPR.
  • Tunjangan ini diterima di luar gaji pokok dan tunjangan rutin lain yang melekat pada anggota DPR.
  • Jumlah anggota DPR saat ini sebanyak 580 orang, sehingga anggaran untuk tunjangan rumah DPR diperkirakan mencapai lebih dari Rp 29 miliar per bulan atau sekitar Rp 350 miliar per tahun.

2. Fakta Potongan Tapera untuk Masyarakat

  • Tapera diatur dalam PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tapera.
  • Mulai berlaku tahun 2027, seluruh pekerja dengan usia maksimal 58 tahun wajib menjadi peserta Tapera.
  • Besaran iuran Tapera ditetapkan 3 persen dari gaji atau upah bulanan.
    • Rinciannya: 0,5 persen ditanggung pemberi kerja dan 2,5 persen ditanggung pekerja.
  • Iuran Tapera akan dikelola oleh BP Tapera dan dapat dikembalikan ketika peserta memasuki masa pensiun atau memenuhi syarat tertentu.
  • Pemerintah menyebut Tapera bertujuan untuk membantu pembiayaan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

3. Perbandingan Fakta

  • DPR: Menerima tunjangan rumah dalam bentuk uang tunai Rp 50 juta per bulan per orang.
  • Masyarakat pekerja: Dipotong 3 persen dari gaji bulanan sebagai iuran Tapera yang baru bisa dicairkan di masa depan.
  • Anggaran tunjangan rumah DPR langsung bersumber dari APBN, sementara dana Tapera berasal dari iuran wajib pekerja dan pemberi kerja.

Nah itu tadi nesia fakta faktanya, gimana menurutmu?

Redaksi Sigernesia

Tinggalkan komentar

Quote of the week

“Pekerjaan-pekerjaan kecil yang selesai dilakukan, lebih baik daripada rencana-rencana besar yang hanya didiskusikan.” – Peter Marshall