Bandar Lampung – Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung menyelenggarakan Rapat Laporan Akhir Kegiatan Fasilitasi Pendampingan Usaha, sebagai bagian dari rangkaian pelaksanaan program Akses Reforma Agraria dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). (Kamis, 11 September 2025)
Rapat Laporan Akhir Kegiatan Fasilitasi Pendampingan Usaha Bertempat di Ruang Rapat Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung.
Rapat yang digelar di Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung ini dihadiri oleh sejumlah pejabat dan perwakilan terkait. Hadir dalam kesempatan tersebut Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan Kantor Wilayah BPN Provinsi Lampung; Ramli, S.H., M.H., Kepala Subbagian Tata Usaha; Sholin Erbin Mart Rajagukguk, S.E., M.H., Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran; Iwan Yuliansyah, S.H., M.M., serta perwakilan dari Kelurahan Sukamaju. Selain itu, jajaran pegawai Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung juga turut hadir dalam kegiatan ini.

Rapat dibuka secara resmi oleh Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan; Danar Fiscusia Kurniaji, S.H., M.H. Dalam sambutannya, beliau menegaskan pentingnya penyusunan laporan akhir sebagai bentuk pertanggungjawaban sekaligus dokumentasi dari seluruh tahapan kegiatan fasilitasi pendampingan usaha.
Pelaporan ini memuat informasi terkait pelaksanaan kegiatan pada setiap tahapan, hasil yang dicapai, dokumentasi, serta eviden kegiatan. Dengan demikian, laporan akhir ini tidak hanya menjadi catatan administratif, tetapi juga acuan dalam melihat sejauh mana pendampingan usaha mampu memberikan manfaat nyata kepada masyarakat penerima akses reform.
Dalam proses fasilitasi ini, Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung memiliki peran penting sebagai penghubung antara masyarakat pelaku UMKM dengan berbagai pihak terkait. Hal ini juga disampaikan oleh Manarul selaku petugas yang melakukan pendampingan “Kita menjadi jembatan, memberikan data data masyarakat dengan UMKM apa dan bergerak dibidang apa, butuh izin apa nanti diarahkan ke dinas terkait, dan pengurusannya semua gratis” Ujar Manarul
Melalui kegiatan ini, masyarakat didorong untuk lebih mudah memperoleh fasilitas seperti pembuatan izin usaha, Nomor Induk Berusaha (NIB), hingga program peningkatan kapasitas UMKM. Peran aktif Kantor Pertanahan menjadi bagian strategis dalam memastikan tanah yang dimiliki benar-benar dapat dimanfaatkan secara produktif untuk mendukung usaha masyarakat.
Kegiatan fasilitasi pendampingan usaha sendiri merupakan bagian penting dari program Akses Reforma Agraria, yang bertujuan untuk mendukung masyarakat dalam pemanfaatan tanah secara produktif. Program ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penguatan kapasitas usaha serta keberlanjutan pemanfaatan tanah yang telah diberikan dalam kerangka reforma agraria.

Dokumentasi : Humas Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung
Melalui penyusunan laporan akhir ini, Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung berkomitmen untuk terus mengawal pelaksanaan reforma agraria, khususnya dalam mendampingi masyarakat agar dapat mengoptimalkan tanah yang dimiliki guna mendukung pertumbuhan ekonomi lokal, yang pada khususnya di daerah Sukamaju,Bandar Lampung. (MRM/TW)
Redaksi Sigernesia

Tinggalkan komentar