Bandar Lampung – Kepala Subbagian Tata Usaha Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung, Sholin Erbin Mart Rajagukguk, S.E.,M.H. tinjau langsung pelayanan pertanahan yang ada di Mal Pelayanan Publik. (Kamis, 11 September 2025)
Kepala Subbagian Tata Usaha Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung, Sholin Erbin Mart Rajagukguk, S.E.,M.H didampingi oleh Koord. Kelompok Substansi Umum dan Kepegawaian Tinjau Stand Kantor Pertanahan di Mal Pelayanan Publik (Kamis,11 September 2025)
Dalam kesempatan ini, Kepala Subbagian Tata Usaha memberikan arahan pada pegawai yang bertugas agar mampu memaksimalkan pelayanan bagi masyarakat. “Mohon kerjasamanya agar bisa memberikan pelayanan yang semaksimal mungkin, sekalipun ada pengaduan walaupun tidak ada dalam layanan yang diberikan di MPP ini, namun arahkan agar bisa kita tampung aduannya dan juga upayakan masyarakat yang datang mendapatkan jawaban yang baik” Ujar Sholin

Mal pelayanan Publik merupakan tempat yang mengintegrasikan berbagai layanan publik dari berbagai instansi di satu lokasi, dengan tujuan untuk memberikan kemudahan, kecepatan, jangkauan, kenyamanan, dan keamanan layanan kepada masyarakat. Sejak diresmikan oleh Walikota Bandar Lampung pada bulan September 2024, Mal Pelayanan Publik menjadi salah satu tempat yang diyakini dapat mewujudkan birokrasi 4.0, yaitu percepatan pelayanan, akurasi pelayanan, dan fleksibilitas kerja.
Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung sebagai salah satu insitusi Pemerintah dalam bidang pertanahan, ikut andil mengambil peran dalam mendukung percepatan layanan pertanahan melalui keikutsertaannya dalam Mal Pelayanan Publik bersama 134 pelayanan lainnya yang terdiri dari dinas maupun badan di lingkungan pemerintah setempat, BUMN, BUMD, dan instansi vertikal lain.
Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik ke masyarakat dalam hal penerbitan surat keterangan pendaftaran tanah, maka Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung memberikan layanan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) dan layanan informasi pertanahan di Mal Pelayanan Publik setiap Hari Senin dan Kamis Jam 09:00 sampai dengan jam 12:00.

Adanya peran Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung di Mal Pelayanan Publik, menjadi salah satu bentuk konkret dari Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung dalam mendukung Pemerintah Kota Bandar Lampung mewujudkan pelayanan publik yang maksimal bagi Masyarakat Kota Bandar Lampung (MRM/TW)
Dokumentasi : Humas Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung
Redaksi Sigernesia

Tinggalkan komentar