Mesuji, Lampung — Kasus memilukan terjadi di Kabupaten Mesuji, Lampung, setelah seorang anak perempuan berusia enam tahun ditemukan dalam kondisi kaki terikat rantai di rumahnya di Pemukiman Karya Tani, Register 45, Kecamatan Mesuji Timur. Peristiwa yang terjadi pada Sabtu, 18 Oktober 2025 ini sontak viral di media sosial dan memicu kemarahan publik.

Kronologi Kejadian

Video amatir yang beredar menunjukkan bocah berinisial S duduk di lantai rumah dengan kaki dirantai ke tiang. Dalam video, warga terlihat berusaha memotong rantai menggunakan palu dan tang.

Polisi yang menerima laporan warga langsung turun ke lokasi dan mengevakuasi korban. Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua orang tua korban, T (ayah tiri) dan ES (ibu kandung), mengaku melakukan hal itu karena anaknya dianggap terlalu aktif dan mereka khawatir si anak keluar rumah saat mereka harus pergi.

Pengakuan Orang Tua

Menurut keterangan keduanya, mereka meninggalkan rumah untuk mengantar adik korban yang berusia dua tahun dan menderita kelainan jantung serta bibir sumbing ke rumah sakit. Agar S tidak pergi bermain ke luar rumah, T dan ES mengikat kakinya dengan rantai. Korban hanya ditinggali dua potong roti dan sebotol air putih selama orang tua pergi.

Langkah Polisi dan Pemerintah

Kapolres Mesuji, AKBP Yudha Pranata, membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan kedua orang tua korban untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

“Keduanya masih diperiksa. Tindakan merantai anak tidak dapat dibenarkan dalam alasan apa pun,” ujarnya kepada wartawan.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Lampung melalui Wakil Gubernur Jihan Nurlela menyatakan akan memberikan pendampingan psikologis dan medis bagi korban.

“Kami berkoordinasi dengan Dinas Sosial dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk memastikan hak-hak korban terpenuhi,” kata Jihan di Bandarlampung.

Kondisi Ekonomi Jadi Sorotan

Dari hasil pendataan sementara, keluarga korban diketahui hidup dalam kondisi ekonomi sulit dan belum tercatat sebagai penerima bantuan sosial reguler. Rumah yang ditempati pun sangat sederhana, berada di kawasan terpencil Register 45 yang aksesnya terbatas.
Fakta ini menambah sorotan publik mengenai lemahnya jaring pengaman sosial bagi keluarga miskin di daerah.

Kecaman Publik dan Refleksi

Kasus ini menuai kecaman luas di media sosial. Banyak pihak menilai tindakan tersebut merupakan bentuk kekerasan terhadap anak yang tidak bisa dibenarkan meskipun dilatarbelakangi kesulitan hidup.

Aktivis perlindungan anak, Nur Aini, mengatakan bahwa dalih “anak terlalu aktif” tidak dapat menjadi alasan untuk melakukan tindakan yang melanggar hak asasi anak.

“Anak justru butuh perhatian dan pengawasan, bukan kekerasan. Kasus ini harus jadi momentum memperkuat edukasi parenting dan sistem perlindungan anak di akar rumput,” ujarnya.

Penanganan Lanjutan

Saat ini, bocah S telah diamankan di rumah aman milik Dinas Sosial Lampung untuk pemulihan psikologis. Polisi masih melakukan penyelidikan untuk menentukan pasal yang disangkakan kepada kedua orang tua korban, termasuk kemungkinan pelanggaran terhadap UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014.

Redaksi Sigernesia

Tinggalkan komentar

Quote of the week

“Pekerjaan-pekerjaan kecil yang selesai dilakukan, lebih baik daripada rencana-rencana besar yang hanya didiskusikan.” – Peter Marshall