Bandar Lampung, 25 November 2025 — Hari ini Indonesia kembali memperingati Hari Guru Nasional. Momen tahunan ini dipandang sebagai saat tepat untuk memberi penghargaan kepada pendidik — para guru yang telah mendidik dan membentuk karakter generasi muda.

Menurut penjelasan resmi, Hari Guru bukan sekadar seremoni — ia memperkuat posisi guru sebagai pendidik profesional yang punya peranan strategis dalam membangun masa depan bangsa. Tema peringatan tahun ini, sesuai pedoman, menggugah nilai keteladanan, dedikasi, dan inspirasi dalam dunia pendidikan.

Secara praktis, pemerintah juga terus memperhatikan kesejahteraan guru — melalui program tunjangan sertifikasi, peningkatan fasilitas, dan program pengembangan profesional.

Di tengah perayaan Hari Guru dan berbagai apresiasi untuk guru, muncul peringatan dari lembaga anti-korupsi bahwa pemberian hadiah atau penghargaan dari orang tua murid kepada guru bisa termasuk dalam kategori Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi / gratifikasi.

Menurut standar hukum, gratifikasi didefinisikan sebagai “pemberian dalam arti luas” — bisa berupa uang, barang, fasilitas, atau bentuk hadiah lain. Jika hadiah diberikan kepada guru karena jabatan mereka, dan berkaitan dengan tugasnya, maka itu bisa dianggap gratifikasi — terutama jika berhubungan dengan orang yang berada di bawah kewenangannya, seperti murid atau orang tua murid.

Para ahli menekankan, meskipun niat baik — seperti sebagai bentuk rasa terima kasih — tetap perlu berhati-hati karena:

  • Bisa memunculkan ketidakadilan antar guru (misalnya guru mata pelajaran vs wali kelas).
  • Potensi pengaruh negatif terhadap netralitas dan profesionalisme guru — bisa menimbulkan diskriminasi terhadap siswa/guru lain, atau persepsi bahwa prestasi tergantung “hadiah”.
  • Memberikan contoh buruk bagi siswa: bahwa hubungan guru–murid bisa “ditukar” dengan hadiah materi.

Dalam pandangan banyak pihak, solusi yang lebih arif adalah:

  • Mengutamakan penghargaan formal dan sistematis — seperti tunjangan, sertifikasi, dan apresiasi resmi dari pemerintah/institusi pendidikan — bukan hadiah pribadi dari orang tua murid.
  • Menjaga transparansi dan integritas guru agar tetap menjadi teladan karakter bagi siswa — tanpa keberpihakan pada murid yang memberi hadiah.
  • Mengedukasi masyarakat bahwa apresiasi bisa berbentuk dukungan moral, penghormatan, atau kegiatan apresiasi tanpa materi, bukan hadiah yang bisa dipersoalkan.

Perayaan Hari Guru Nasional 2025 menjadi pengingat dua hal penting:

  1. Peran guru sebagai unsur kunci dalam pendidikan dan pembangunan manusia. — Layak mendapat penghargaan dan dukungan yang memadai.
  2. Pentingnya menjaga integritas dan profesionalisme profesi guru — termasuk dengan menegakkan ketentuan terhadap gratifikasi agar nilai moral dan keadilan tetap terjaga.

Di hari ini, saat kita memberi apresiasi kepada guru — semoga bentuk penghargaan itu tetap beretika, adil, dan mendukung kualitas pendidikan secara berkelanjutan.

Redaksi Sigernesia

Tinggalkan komentar

Quote of the week

“Pekerjaan-pekerjaan kecil yang selesai dilakukan, lebih baik daripada rencana-rencana besar yang hanya didiskusikan.” – Peter Marshall