Bank Indonesia menyesuaikan kegiatan operasional sistem pembayaran, layanan kas, dan transaksi moneter menjelang akhir Tahun Anggaran 2025, sejalan dengan ketentuan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025 serta kebutuhan transaksi pemerintah dan masyarakat pada periode Natal dan Tahun Baru. Penyesuaian ini juga dilakukan untuk memastikan kelancaran transaksi di tengah meningkatnya aktivitas ekonomi akhir tahun, termasuk dukungan terhadap wilayah di Sumatera yang terdampak bencana alam.

Dalam periode 19 hingga 30 Desember 2025, Bank Indonesia memperpanjang jam operasional sejumlah sistem pembayaran utama, yaitu Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), Bank Indonesia Electronic Trading Platform (BI-ETP), dan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI). Khusus pada 31 Desember 2025, jam operasional sistem-sistem tersebut diperpanjang secara signifikan hingga malam hari untuk mendukung proses tutup buku Bank Indonesia dan Pemerintah. Seluruh sistem pembayaran tersebut akan kembali beroperasi normal mulai 2 Januari 2026. Sementara itu, layanan BI-FAST tetap beroperasi normal selama 24 jam sehari dan 7 hari seminggu tanpa perubahan jadwal.

Di sisi layanan kas, Bank Indonesia menetapkan batas akhir sebagian besar layanan hingga 24 Desember 2025. Seluruh kegiatan layanan kas tidak beroperasi pada 25 sampai dengan 31 Desember 2025 dan akan kembali beroperasi normal pada 2 Januari 2026. Bank Indonesia juga memberikan perlakuan khusus berupa penyesuaian jadwal layanan kas di sejumlah wilayah Sumatera yang terdampak bencana banjir dan tanah longsor, guna tetap memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap uang Rupiah.

Untuk mendukung stabilitas moneter dan likuiditas perbankan, kegiatan transaksi Operasi Moneter Rupiah dan Valas tetap dilaksanakan sesuai dengan jadwal Operasi Pasar Terbuka (OPT) reguler yang telah ditetapkan. Fasilitas moneter, termasuk fine tuning, jual beli Surat Berharga Negara di pasar sekunder, serta fasilitas simpanan dan likuiditas Bank Indonesia, tetap dapat dimanfaatkan oleh perbankan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, publikasi Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR), Indonesia Overnight Index Average (INDONIA), JISDOR, serta kurs acuan non USD/IDR tetap dilakukan setiap hari tanpa perubahan jadwal. Publikasi JIBOR terakhir untuk tahun 2025 akan dilakukan pada 31 Desember 2025. Bank Indonesia menegaskan bahwa pelaksanaan operasional di masing-masing institusi sektor keuangan selanjutnya menjadi pertimbangan dan kewenangan institusi terkait.

Redaksi : Sigernesia

Tinggalkan komentar

Quote of the week

“Pekerjaan-pekerjaan kecil yang selesai dilakukan, lebih baik daripada rencana-rencana besar yang hanya didiskusikan.” – Peter Marshall