Bandar Lampung, Kamis (8/1/2026) — Dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Inventarisasi dan Identifikasi Objek Pengadaan Tanah yang bertempat di Kantor Kecamatan Teluk Betung Timur, Kota Bandar Lampung.
Kegiatan ini merupakan bagian dari peran Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung sebagai pelaksana teknis pengadaan tanah di daerah, khususnya dalam melaksanakan tahapan inventarisasi dan identifikasi objek dan subjek pengadaan tanah, serta memastikan seluruh proses berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sosialisasi ini dihadiri oleh Plt Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandar lampung yang dalam hal ini diwakili oleh Kepala Subbagian Tata Usaha Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Lampung yang diwakili oleh Kepala Bidang Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kantor Wilayah BPN Provinsi Lampung, turut hadir juga Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung, Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung serta perwakilan Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Lampung, Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, BPKAD Kota Bandar Lampung, Dinas Pertanian, Dinas Perumahan dan Permukiman, Polsek Teluk Betung Timur, Camat Teluk Betung Timur, Lurah Sukamaju dan Lurah way tataan.
Dalam kegiatan tersebut, materi sosialisasi mencakup gambaran umum pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, dasar hukum pengadaan tanah, tahapan pelaksanaan mulai dari perencanaan hingga penyerahan hasil, serta penjelasan teknis mengenai inventarisasi dan identifikasi objek pengadaan tanah yang meliputi pendataan fisik bidang tanah dan data yuridis pihak yang berhak.
Kepala Bidang Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kanwil BPN Provinsi Lampung, Oki Harien Purnomo dalam pemaparannya menegaskan bahwa tahap inventarisasi dan identifikasi merupakan fondasi utama dalam pengadaan tanah.
“Inventarisasi dan identifikasi objek pengadaan tanah merupakan tahap awal yang sangat penting, karena pada tahapan ini dilakukan pendataan subjek dan objek tanah secara menyeluruh. Data yang akurat dan valid akan menjadi dasar dalam proses penilaian, musyawarah, hingga pemberian ganti kerugian, sehingga harus dilaksanakan secara cermat, objektif, dan sesuai ketentuan hukum,” ujar Oki
Selamet Sugiyanto selaku Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan juga menekankan pentingnya sinergi lintas sektor dalam mendukung pelaksanaan pengadaan tanah.
“Kantor Pertanahan memiliki peran strategis sebagai pelaksana teknis pengadaan tanah di daerah. Namun keberhasilan pengadaan tanah sangat bergantung pada dukungan pemerintah daerah, aparat kewilayahan, serta pendampingan dari aparat penegak hukum agar seluruh tahapan berjalan tertib, transparan, dan berkeadilan,” tambah Slamet
Melalui kegiatan sosialisasi ini, Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung berharap terbangun pemahaman yang sama di antara seluruh pemangku kepentingan, sehingga pelaksanaan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dapat berjalan lancar, memberikan kepastian hukum, serta mendukung percepatan pembangunan yang berdampak langsung bagi masyarakat. (MRM/TW)
Redaksi Sigernesia

Tinggalkan komentar