Bandar Lampung – Masyarakat yang ingin mengurus peralihan hak atau transaksi jual beli tanah diimbau untuk memahami alur dan kewenangan masing-masing instansi agar proses berjalan lancar dan tidak terjadi kesalahpahaman.

Hal tersebut disampaikan oleh Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung dalam upaya memberikan edukasi kepada masyarakat terkait perbedaan kewenangan pengurusan pajak dan layanan pertanahan.

Dalam proses transaksi pertanahan, terdapat beberapa jenis pajak yang harus diselesaikan terlebih dahulu, yakni Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta Pajak Penghasilan (PPh). Ketiga jenis pajak tersebut memiliki jalur dan kewenangan masing-masing dan tidak diproses di Kantor Pertanahan.

Untuk Pajak Daerah seperti PBB dan BPHTB, kewenangannya berada pada Pemerintah Kota melalui instansi pendapatan daerah. Sementara itu, Pajak Penghasilan (PPh) merupakan kewenangan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Adapun Kantor Pertanahan memiliki peran yang berbeda, yakni berfokus pada aspek fisik dan yuridis tanah. Layanan yang diproses meliputi pengukuran, pendaftaran tanah, serta penerbitan dan peralihan sertipikat. Proses pelayanan pertanahan akan dilanjutkan setelah seluruh kewajiban perpajakan dinyatakan tuntas dan tervalidasi sesuai ketentuan.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung menegaskan pentingnya pemahaman alur ini agar masyarakat tidak salah tujuan saat mengurus dokumen.

“Sering kali masyarakat mengira seluruh proses, termasuk pajak, dilakukan di Kantor Pertanahan. Padahal, kewenangan pajak berada pada instansi terkait. Kami memproses sertipikat setelah kewajiban pajak diselesaikan. Dengan memahami alurnya, proses akan lebih cepat dan tertib,” ujarnya.

Melalui edukasi ini, Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung berharap masyarakat dapat lebih memahami tahapan administrasi pertanahan, sehingga pelayanan dapat berjalan efektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum yang optimal.

Tinggalkan komentar

Quote of the week

“Pekerjaan-pekerjaan kecil yang selesai dilakukan, lebih baik daripada rencana-rencana besar yang hanya didiskusikan.” – Peter Marshall