Bandar Lampung – Dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya roya atau penghapusan Hak Tanggungan, Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung terus melakukan sosialisasi secara masif melalui berbagai kanal media sosial resmi.
Edukasi ini dilakukan untuk memberikan informasi yang jelas dan mudah dipahami terkait prosedur serta persyaratan roya, khususnya bagi masyarakat yang telah melunasi kreditnya di bank namun belum menghapus status Hak Tanggungan pada sertipikat tanahnya.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung menjelaskan bahwa masih banyak masyarakat yang beranggapan proses otomatis selesai ketika kredit dinyatakan lunas. Padahal, secara administratif, Hak Tanggungan tetap tercatat sebelum dilakukan roya di Kantor Pertanahan.
“Melalui media sosial, kami ingin memastikan informasi mengenai roya dapat diakses lebih luas dan cepat oleh masyarakat. Setelah kredit lunas, roya harus segera diurus agar status tanah kembali bersih dan memiliki kepastian hukum,” ujarnya.
Roya memiliki peran penting karena memastikan sertipikat tanah tidak lagi dibebani jaminan utang. Tanah yang telah dilakukan roya akan berstatus clear and clean, sehingga memudahkan apabila di kemudian hari akan dilakukan peralihan hak, jual beli, atau pengajuan kredit kembali.
Dalam sosialisasi tersebut, Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung juga mempublikasikan secara rinci persyaratan pengajuan roya, mulai dari formulir permohonan, sertipikat asli, Sertipikat Hak Tanggungan, surat keterangan roya dari bank, hingga dokumen identitas para pihak. Informasi tambahan juga disampaikan bagi kasus pemilik sertipikat yang telah meninggal dunia, dengan melampirkan dokumen kewarisan sesuai ketentuan.
Melalui langkah sosialisasi digital yang intensif ini, Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung berharap masyarakat semakin sadar pentingnya tertib administrasi pertanahan serta tidak menunda pengurusan roya setelah kewajiban kredit dinyatakan lunas.

Tinggalkan komentar