Bandar Lampung – Dalam rangka menjalankan tugas dan fungsi di bidang penanganan sengketa dan konflik pertanahan, Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung melaksanakan kegiatan sita eksekusi pada Rabu, 4 Februari 2026.
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa sebagai tindak lanjut atas proses hukum yang telah berkekuatan hukum tetap. Pelaksanaan sita eksekusi dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait guna memastikan kegiatan berjalan tertib, aman, dan kondusif.
Tim dari Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung hadir di lokasi objek sengketa untuk melakukan identifikasi, pencocokan data fisik dan yuridis, serta memastikan batas-batas bidang tanah sesuai dokumen yang ada. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen institusi dalam memberikan kepastian hukum atas objek pertanahan yang sedang dalam proses penyelesaian sengketa.
Kepala Seksi Pengendalian Sengketa menegaskan bahwa setiap pelaksanaan sita eksekusi dilakukan secara profesional dan proporsional.
“Pelaksanaan sita eksekusi ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Kami menjalankan tugas sesuai kewenangan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, objektivitas, dan kepastian hukum,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa penanganan sengketa pertanahan membutuhkan sinergi berbagai pihak agar proses penyelesaiannya dapat memberikan keadilan serta kepastian hukum bagi para pihak yang bersengketa.
Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung kembali menegaskan komitmennya dalam mewujudkan pelayanan pertanahan yang profesional, akuntabel, dan terpercaya, khususnya dalam aspek pengendalian dan penanganan sengketa pertanahan.

Tinggalkan komentar