Bandar Lampung – Dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan aset pertanahan, Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung terus mengedukasi masyarakat mengenai layanan plotting bidang tanah.
Plotting merupakan proses pemetaan atau pengecekan posisi bidang tanah pada peta pendaftaran untuk memastikan kesesuaian antara data fisik di lapangan dan data yuridis yang terdaftar. Layanan ini memiliki peran penting dalam menjaga keamanan aset, terutama untuk menghindari tumpang tindih bidang tanah, kesalahan letak, maupun potensi sengketa di kemudian hari.
Kepala Sub Bagian Tata Usaha menjelaskan bahwa plotting menjadi langkah preventif yang sangat penting sebelum melakukan transaksi atau pengembangan lahan.
“Dengan melakukan plotting, masyarakat dapat memastikan letak dan batas bidang tanahnya sudah sesuai dengan data yang terdaftar. Ini sangat penting untuk menjaga keamanan aset dan meminimalisir potensi permasalahan hukum,” ujarnya.
Adapun persyaratan pengajuan plotting di Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung meliputi sertipikat asli dan fotokopi, fotokopi PBB, fotokopi KTP dan KK pemilik, surat kuasa apabila dikuasakan, serta mengisi formulir permohonan yang dapat diakses melalui barcode yang telah disediakan.
Melalui sosialisasi yang disampaikan secara langsung maupun melalui media sosial resmi, Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung berharap masyarakat semakin memahami bahwa menjaga keamanan tanah tidak hanya sebatas memiliki sertipikat, tetapi juga memastikan data dan posisi bidang tanah tercatat dengan benar.
Dengan langkah preventif seperti plotting, diharapkan kepastian hukum atas aset tanah masyarakat semakin kuat serta mendukung terciptanya tertib administrasi pertanahan di Kota Bandar Lampung.

Tinggalkan komentar