Bandar Lampung, 26 Mei 2026 – Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung gencar melaksanakan sosialisasi dan edukasi hukum pertanahan guna meluruskan persepsi keliru yang selama ini berkembang di tengah masyarakat. Melalui kampanye publik edukatif yang ditujukan bagi seluruh masyarakat khususnya masyarakat Kota Bandar Lampung, Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung menegaskan kembali bahwa Akta Jual Beli (AJB) bukanlah bukti kepemilikan hak atas tanah yang kuat dan mutlak di mata hukum.

Langkah sosialisasi ini diambil karena masih banyak ditemukan warga Kota Bandar Lampung yang salah kaprah dan menganggap aset tanah mereka sudah sepenuhnya aman hanya dengan memegang dokumen AJB. Pemahaman keliru ini kerap memicu kendala administratif ketika warga hendak melakukan proses balik nama, di mana kepemilikan sertipikat menjadi syarat utama yang tidak bisa ditawar.

Secara yuridis, AJB merupakan dokumen yang diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) hanya untuk membuktikan adanya peristiwa transaksi jual beli antara pihak penjual dan pembeli. Sementara itu, dokumen tunggal yang diakui oleh negara sebagai bukti kepemilikan hak atas tanah yang paling kuat, sah, dan berkekuatan hukum tetap adalah Sertipikat Tanah.

Dalam materi edukasi yang disampaikan, terdapat tiga dampak dan risiko utama jika masyarakat menunda pengurusan dokumen dari AJB ke sertipikat resmi:

  1. Rawan Sengketa: Bidang tanah yang hanya bermodalkan AJB berpotensi besar memicu konflik internal, seperti klaim sepihak dari ahli waris penjual di masa depan.
  2. Sulit Dijual Kembali: Nilai likuiditas properti menjadi terhambat karena calon pembeli yang cerdas pasti menuntut legalitas tertinggi berupa sertipikat, bukan sekadar AJB biasa.
  3. Nilai Ekonomi Rendah: Harga tanah dengan status AJB jauh lebih murah di pasaran dan tidak memiliki daya tawar tinggi di sektor ekonomi jika dibandingkan dengan tanah yang telah bersertipikat resmi BPN.

Sosialisai melalui media sosial ini diharapkan dapat memberikan pemahaman dan mengetuk kesadaran masyarakat luas, khususnya para pemilik tanah yang masih memegang dokumen AJB, untuk segera mendaftarkan tanahnya secara mandiri ke kantor pertanahan untuk mendapatkan sertipikat hak kepemilikan resmi.

Guna memfasilitasi kebutuhan tersebut, kementerian telah menyediakan berbagai kemudahan jalur pengurusan bagi pemohon langsung tanpa kuasa hukum atau perantara. Dengan mengubah AJB menjadi sertipikat, masyarakat tidak hanya mengamankan hak kepemilikan aset berharga keluarga dari ancaman sengketa hukum, tetapi juga secara aktif mendukung program penataan administrasi tata ruang nasional yang aman, transparan, dan akuntabel. (MRM/KM/AY)

Redaksi Sigernesia

Tinggalkan komentar

Quote of the week

“Pekerjaan-pekerjaan kecil yang selesai dilakukan, lebih baik daripada rencana-rencana besar yang hanya didiskusikan.” – Peter Marshall