BANDAR LAMPUNG, 3 AGUSTUS 2026 — Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung resmi memberlakukan kebijakan baru terkait Optimalisasi Layanan Pertanahan berdasarkan surat Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung Nomor 1791/Peng-18.71.UP.02.03/VII/2026, dimulai hari ini, Senin, 3 Agustus 2026. Penekanan dan penguatan komitmen atas kebijakan ini disampaikan langsung dalam agenda briefing pagi bersama seluruh petugas loket pelayanan sebelum pintu layanan resmi dibuka.
Penerapan sistem baru ini dilakukan setelah sebelumnya gencar dilaksanakan sosialisasi kepada masyarakat dan pengguna layanan selama satu pekan penuh, yakni pada 27 hingga 31 Juli 2026.
Melalui briefing pagi tersebut, para petugas loket diarahkan untuk mematuhi standar operasional prosedur (SOP) baru guna menciptakan pelayanan pertanahan yang lebih cepat, transparan, dan berkualitas. Langkah ini diambil untuk memastikan pekerjaan berlangsung lebih optimal serta mengikis potensi timbulnya penumpukan berkas maupun tunggakan antrean.
Dalam pelaksanaannya, pengerjaan berkas permohonan dipastikan berjalan adil dengan menerapkan prinsip First In, First Out (FIFO), di mana berkas yang masuk lebih awal akan diproses dan diselesaikan terlebih dahulu.
Adapun ketentuan dan mekanisme baru dalam Optimalisasi Layanan Pertanahan yang mulai berlaku per 3 Agustus 2026 mencakup:
- Pemohon Kuasa Umum dan Pemohon Langsung: Hanya diperbolehkan mengambil 1 (satu) nomor antrean per hari dengan membawa maksimal 1 (satu) berkas permohonan.
- Pemohon Kuasa/Mitra PPAT/PPATS: Hanya diperbolehkan mengambil 1 (satu) nomor antrean per hari dengan membawa maksimal 3 (tiga) berkas permohonan.
Dengan kesiapan para petugas di garda terdepan, back office Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung berharap alur kerja internal menjadi jauh lebih terukur, cepat, dan efisien. Masyarakat penerima layanan pun mendapatkan kepastian waktu penyelesaian berkas secara lebih transparan.
Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung mengimbau seluruh masyarakat, mitra kerja, serta para Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT/PPATS) untuk dapat memahami dan mematuhi ketentuan baru ini demi terwujudnya iklim pelayanan publik yang tertib, akuntabel, dan bebas dari tunggakan. (MRM/MK/AY)
Redaksi Sigernesia

Tinggalkan komentar