Bandar Lampung, 13 Oktober 2026 — Transformasi layanan pertanahan melalui program PERINTIS (Peralihan Hak Terintegrasi) sudah dirasakan langsung oleh masyarakat. Di Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung, layanan peralihan hak atau balik nama sertipikat tanah menunjukkan kemajuan nyata. Bahkan, pemohon dapat menyelesaikan prosesnya dan mengambil sertipikat hanya dalam waktu tiga hari setelah Surat Perintah Setor (SPS) diterbitkan.

Pengalaman tersebut dirasakan langsung oleh Selita dan Dewi, pemohon yang telah menerima sertipikat hasil layanan balik nama melalui program PERINTIS. Keduanya mengaku puas karena proses pengurusan berlangsung cepat sehingga kebutuhan administrasi pertanahan dapat diselesaikan tanpa harus menunggu terlalu lama.

“Alhamdulillah, sertipikat kami sudah selesai dan bisa diambil hanya tiga hari setelah SPS. Kami merasa terbantu karena prosesnya cepat dan tidak perlu menunggu lama. Semoga program PERINTIS ini terus berjalan dan semakin memudahkan masyarakat dalam mengurus sertipikat tanah,” ungkap Selita.

Hal senada disampaikan Dewi yang merasakan langsung manfaat percepatan layanan tersebut. Ia berharap PERINTIS dapat terus dikembangkan sehingga semakin banyak masyarakat yang memperoleh kemudahan dalam mengurus administrasi pertanahan.

“Senang sekali karena prosesnya ternyata bisa selesai dalam waktu tiga hari setelah SPS. Semoga pelayanan seperti ini terus dipertahankan dan semakin memudahkan masyarakat, sehingga kepastian hak atas tanah dapat terjaga dengan baik,” ujar Dewi.

Program PERINTIS merupakan bagian dari transformasi layanan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk menghadirkan proses peralihan hak yang lebih terintegrasi, cepat, dan efisien. Program ini mengintegrasikan proses layanan pertanahan dengan pihak eksternal, termasuk Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), guna mendukung kelancaran koordinasi serta mengurangi hambatan dalam proses administrasi.

Selain integrasi antarpihak, PERINTIS juga memanfaatkan fitur geotagging sebagai langkah awal identifikasi lokasi tanah. Informasi lokasi tersebut membantu proses identifikasi objek tanah dan mendukung petugas dalam pelaksanaan layanan sesuai ketentuan yang berlaku.

Koord. Kelompok Substansi Pemeliharaan Hak Tanah, Ruang dan Pembinaan PPAT Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung, Riza Arviansyah, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menjalankan PERINTIS secara serius agar manfaat percepatan layanan dapat dirasakan oleh masyarakat.

“PERINTIS bukan sekadar program percepatan, tetapi merupakan upaya untuk membangun proses pelayanan yang lebih terintegrasi, efektif, dan memberikan kepastian kepada masyarakat. Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung serius dalam mengimplementasikan program ini, keseriusan ini kita wujudkan melalui adanya loket khusus, penguatan koordinasi, optimalisasi proses kerja, serta pemanfaatan teknologi untuk mendukung layanan yang lebih efisien,” jelas Riza.

Ia menambahkan bahwa keberhasilan pelaksanaan program membutuhkan sinergi antara Kantor Pertanahan, PPAT, Bapenda, serta pihak terkait lainnya. Dengan koordinasi yang baik, proses peralihan hak diharapkan dapat berjalan lebih lancar tanpa mengesampingkan ketelitian dan ketentuan administrasi pertanahan.

Pengalaman Selita dan Dewi menjadi gambaran nyata bahwa transformasi layanan pertanahan tidak hanya berfokus pada pembaruan sistem, tetapi juga pada manfaat yang dirasakan langsung oleh masyarakat. Melalui PERINTIS, Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung terus berupaya menghadirkan pelayanan yang semakin cepat, terintegrasi, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.

Pada akhirnya, kemudahan pengurusan sertipikat bukan hanya tentang kecepatan penyelesaian layanan, melainkan juga tentang mendukung kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah masyarakat. (MRM/MK/AY)

Tinggalkan Balasan

Quote of the week

“Pekerjaan-pekerjaan kecil yang selesai dilakukan, lebih baik daripada rencana-rencana besar yang hanya didiskusikan.” – Peter Marshall