Bandar Lampung – Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung melaksanakan pengaturan pola kerja Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH) sebagai bagian dari upaya mendukung transformasi tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, efisien, dan berbasis digital. Kebijakan tersebut dilaksanakan tanpa mengurangi produktivitas pegawai maupun kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Pelaksanaan WFH dan WFO di lingkungan Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung merupakan tindak lanjut dari Surat Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor B/TU.03/400/IV/2026 tanggal 08 April 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dalam Rangka Mendukung Percepatan Transformasi Tata Kelola Penyelenggaraan Pemerintahan.
Kebijakan tersebut juga sejalan dengan arahan pemerintah melalui Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Instansi Pemerintah, yang mengatur pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel melalui kombinasi bekerja dari kantor dan bekerja dari rumah guna mendukung efektivitas penyelenggaraan pemerintahan serta percepatan transformasi digital birokrasi.
Menindaklanjuti ketentuan tersebut, Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung menerapkan pelaksanaan tugas kedinasan bagi ASN melalui tugas kedinasan di kantor (Work From Office/WFO) dan tugas kedinasan di rumah atau tempat tinggal yang menjadi lokasi domisili pegawai (Work From Home/WFH). Pengaturan tersebut dilakukan secara proporsional dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi dan pelayanan publik.
Kepala Subbagian Tata Usaha Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung, Sholin Erbin Mart Rajaguguk menegaskan bahwa pelaksanaan WFH tidak mengurangi efektivitas kerja pegawai karena seluruh pegawai tetap melaksanakan tugas dan tanggung jawab kedinasan sebagaimana mestinya.
“WFH bukanlah hari libur. Pegawai tetap bekerja sesuai jam kerja dan target kinerja yang telah ditetapkan. Kami telah menyusun jadwal secara proporsional sehingga pekerjaan tetap berjalan dengan baik dan pelayanan kepada masyarakat tetap optimal. Seluruh pegawai tetap dapat berkoordinasi dan menyelesaikan pekerjaan melalui sarana digital yang tersedia,” ujar Sholin
Sholin menambahkan bahwa transformasi digital yang terus dikembangkan oleh Kementerian ATR/BPN menjadi faktor pendukung dalam pelaksanaan sistem kerja fleksibel tersebut. Berbagai kegiatan koordinasi, monitoring pekerjaan, penyelesaian administrasi, hingga pelayanan tertentu dapat dilakukan secara efektif tanpa harus selalu berada di kantor.
Dengan adanya pengaturan WFO dan WFH, Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung tetap memastikan seluruh layanan pertanahan dapat berjalan sebagaimana mestinya. Unit-unit pelayanan tetap beroperasi sesuai ketentuan sehingga masyarakat tetap memperoleh pelayanan yang cepat, mudah, dan profesional.
Melalui penerapan kebijakan ini, Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung menunjukkan komitmennya dalam melaksanakan arahan pemerintah dan Kementerian ATR/BPN sekaligus mendukung percepatan transformasi tata kelola pemerintahan. Diharapkan, pola kerja yang adaptif dan berbasis teknologi ini mampu meningkatkan kinerja organisasi serta menghadirkan pelayanan publik yang semakin berkualitas bagi masyarakat. (MRM/KM/AY)

Tinggalkan komentar