Bandar Lampung, 24 September 2026 — Bertepatan dengan peringatan 66 Tahun Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung melaksanakan Launching Program PERINTIS (Peralihan Hak Terintegrasi) di Ruang Rapat Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung, Kamis (24/9/2026).

Kegiatan launching dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung, Ulin Nuha, serta dihadiri oleh perwakilan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Ketua Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) beserta jajaran anggota.

Tanggal 24 September memiliki makna penting bagi insan pertanahan karena bertepatan dengan tanggal ditetapkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Dalam momentum tersebut, Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung turut menghadirkan transformasi pelayanan melalui implementasi Program PERINTIS.

PERINTIS (Peralihan Hak Terintegrasi) merupakan salah satu transformasi layanan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang menargetkan proses peralihan hak atau balik nama sertipikat dapat diselesaikan dalam waktu maksimal 10 hari kerja, dengan mengintegrasikan tahapan pelayanan antara pemerintah daerah, PPAT, dan Kantor Pertanahan. Program ini telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1803/SK-HR.01/VIII/2026 tentang Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari.

Dalam pelaksanaannya, PERINTIS membangun sinergi tiga pilar, yaitu pemerintah daerah melalui proses verifikasi BPHTB, PPAT dalam pembuatan dan pelaporan akta, serta Kantor Pertanahan dalam proses administrasi peralihan hak.

Adapun pembagian waktu layanan dalam skema PERINTIS meliputi:

  • 3 hari untuk proses verifikasi BPHTB oleh pemerintah daerah;
  • 2 hari untuk proses pembuatan dan pelaporan akta oleh PPAT; dan
  • 5 hari untuk proses di Kantor Pertanahan.

Dengan pembagian tersebut, keseluruhan rangkaian pelayanan ditargetkan dapat diselesaikan dalam 10 hari kerja, dengan catatan persyaratan dan tahapan yang menjadi tanggung jawab masing-masing pihak dapat dipenuhi sesuai ketentuan.

Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung menjadi salah satu Kantor Pertanahan yang masuk dalam tahap perluasan implementasi PERINTIS fase dua pada 24 September 2026. Secara nasional, pada momentum tersebut implementasi PERINTIS diperluas hingga 95 Kantor Pertanahan, termasuk Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung, Ulin Nuha, menyampaikan komitmen untuk membangun koordinasi dan sinergi yang kuat bersama seluruh pihak yang terlibat.

“Kami akan bersinergi dengan baik bersama seluruh pihak, baik Bapenda, PPAT, maupun jajaran internal Kantor Pertanahan, agar program yang merupakan bagian dari transformasi layanan Kementerian ATR/BPN ini dapat berjalan dengan baik. Kuncinya adalah koordinasi dan komitmen bersama, sehingga target pelayanan dapat tercapai dan masyarakat memperoleh kepastian dalam proses peralihan hak.” — Ujar Ulin Nuha, Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung.

Kehadiran perwakilan Bapenda dan IPPAT dalam launching ini menjadi bagian penting dari upaya memperkuat kolaborasi dan koordinasi lintas sektor. Sebab, keberhasilan PERINTIS tidak hanya bergantung pada satu institusi, tetapi membutuhkan keterlibatan aktif seluruh pihak dalam memastikan setiap tahapan berjalan sesuai standar waktu yang telah ditetapkan.

Melalui implementasi PERINTIS, Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung berharap masyarakat dapat memperoleh layanan peralihan hak yang lebih pasti, terukur, transparan, terintegrasi, dan mudah dipahami.

Lebih dari sekadar mengejar kecepatan, program ini diharapkan menjadi langkah nyata dalam menghadirkan pelayanan pertanahan yang memberikan kepastian waktu sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Launching PERINTIS pada momentum Hari Lahir UUPA menjadi bagian dari komitmen Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung untuk terus menghadirkan transformasi pelayanan pertanahan yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat, melalui kolaborasi, inovasi, dan integritas. (MRM/MK/AY)

Tinggalkan komentar

Quote of the week

“Pekerjaan-pekerjaan kecil yang selesai dilakukan, lebih baik daripada rencana-rencana besar yang hanya didiskusikan.” – Peter Marshall